Penetapan Tersangka MT Tuai Polemik, Mantan Hakim Pertanyakan Dasar Gelar Perkara Kilat Polres Demak

TIME NEWS INDONESIA

- Redaksi

Sabtu, 20 Juni 2026 - 21:52 WIB

5016 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DEMAK, |  Penetapan MT, pendiri Padepokan Al Anfas Karangawen, sebagai tersangka dalam perkara dugaan kekerasan seksual oleh Satreskrim Polres Demak memicu sorotan tajam dari berbagai pihak. Proses yang berlangsung cepat bahkan dinilai menimbulkan banyak tanda tanya dari kalangan praktisi hukum.

Ketua GNPK-RI Jawa Tengah yang juga mantan hakim, Dr. Drs. H. Hono Sejati, S.H., M.Hum, mengaku terkejut dengan rangkaian proses penyidikan yang dilakukan penyidik Polres Demak.

Menurutnya, terdapat sejumlah fakta yang seharusnya menjadi bahan pertimbangan matang sebelum penyidik mengambil langkah menetapkan seseorang sebagai tersangka.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Jujur saya kaget. Dari informasi yang kami terima, pemeriksaan saksi selesai, lalu dalam hitungan menit dilakukan gelar perkara dan langsung berujung penetapan tersangka. Ini proses yang sangat cepat dan menimbulkan banyak pertanyaan,” ujar Hono Sejati, Sabtu (20/6/2026).

Lebih lanjut, Hono menyoroti keberadaan empat santri yang sebelumnya diperiksa sebagai saksi. Berdasarkan keterangan yang diterimanya, keempat santri tersebut menyatakan tidak pernah melihat, mendengar, maupun mengalami sendiri peristiwa yang disangkakan.

“Empat saksi santri yang diperiksa justru menerangkan bahwa mereka tidak pernah melihat kejadian, tidak pernah mendengar adanya kejadian, bahkan tidak pernah menjadi korban. Seharusnya keterangan-keterangan itu terlebih dahulu dianalisis dan dipertimbangkan secara objektif dalam proses penyidikan,” tegasnya.

Yang lebih mengherankan lagi, kata Hono, muncul informasi bahwa hasil pemeriksaan para saksi maupun hasil pemeriksaan MT saat masih berstatus saksi belum ditandatangani ketika gelar perkara dilaksanakan.

“Ini yang menjadi tanda tanya besar. Kalau benar hasil pemeriksaan belum ditandatangani, lalu gelar perkara sudah dilakukan, tentu publik berhak bertanya dasar apa yang digunakan dalam gelar perkara tersebut. Bukankah proses pemeriksaan seharusnya diselesaikan terlebih dahulu?” katanya.

Mantan hakim tersebut menegaskan bahwa gelar perkara merupakan tahapan penting yang menentukan arah sebuah perkara sehingga semestinya dilakukan secara cermat, profesional, dan tidak terkesan terburu-buru.

“Prinsip kehati-hatian harus dikedepankan. Jangan sampai muncul kesan bahwa kesimpulan sudah ditentukan lebih dulu, sementara proses pemeriksaan masih berjalan. Ini yang dapat menimbulkan persepsi negatif terhadap penegakan hukum,” imbuhnya.

Sorotan senada juga disampaikan kuasa hukum MT, Bayu Anggara, S.H. Menurutnya, saat mendampingi kliennya menjalani pemeriksaan sebagai saksi, sekitar 40 pertanyaan diajukan penyidik.

Namun setelah pemeriksaan selesai, kata Bayu, hasil pemeriksaan tersebut belum ditandatangani oleh klien maupun penasihat hukumnya. Di saat bersamaan penyidik justru melakukan gelar perkara.

“Kami menunggu sekitar satu jam. Saat itu hasil pemeriksaan sebagai saksi belum ditandatangani. Tetapi kami mendapat informasi bahwa gelar perkara sudah dilaksanakan,” ujar Bayu.

Tidak lama kemudian, sejumlah personel kepolisian datang dan memberitahukan bahwa MT telah ditetapkan sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan.

“Kami mempertanyakan bagaimana gelar perkara dapat dijadikan dasar menetapkan tersangka apabila hasil pemeriksaan sebagai saksi belum selesai ditandatangani. Ini yang sedang kami persoalkan,” tegasnya.

Bayu bahkan mengaku telah melaporkan dugaan tindakan yang dianggap menghambat tugas advokat kepada Divisi Pengaduan Masyarakat (Dumas) Mabes Polri guna meminta evaluasi terhadap proses penyidikan yang dilakukan penyidik Polres Demak.

Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, Polres Demak tetap menyatakan bahwa penanganan perkara dilakukan berdasarkan alat bukti yang cukup dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Namun di tengah polemik tersebut, satu pertanyaan yang kini ramai diperbincangkan publik masih belum terjawab secara terang: mengapa gelar perkara dapat berlangsung begitu cepat ketika hasil pemeriksaan saksi disebut belum ditandatangani, dan apakah seluruh proses telah melalui tahapan yang benar-benar matang sebelum status tersangka ditetapkan?

Pertanyaan itulah yang kini menjadi sorotan berbagai kalangan dan berpotensi menjadi bahan uji dalam langkah hukum lanjutan yang akan ditempuh pihak kuasa hukum.

(Redaksi/Tim)

Berita Terkait

Warga Tolak Tower, BPD Bongancina Surati Pemda
*Buleleng, Bali* – Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Bongancina I Dewa Ketut Darmawan Dhana Putra, S.T., meminta pembangunan menara telekomunikasi di Desa Bongancina, Kecamatan Busungbiu, Kabupaten Buleleng, ditunda atau dihentikan. Permintaan itu disampaikan BPD setelah PBG tower terbit, sementara sejumlah persoalan terkait warga terdampak dan proses pembangunan belum tuntas.
HUT Lalu Lintas ke-71, Satlantas Polres Batu Bara Raih Dua Penghargaan Polda Sumut
Coba kabur bawa sabu 4,48gram, IH disergap Satresnarkoba Polresta Deli Serdang
Bupati Batu Bara Bahas Penguatan Pengelolaan Zakat Bersama Kemenag dan Baznas*
Bupati Batu Bara Perkuat Sinergi dengan MAPEL Sumut Terkait Penertiban Kawasan Hutan*
Sat Lantas Polres Pematangsiantar Gelar Penyuluhan Keselamatan Lalu Lintas di Jalan Lintas Sidamanik
Sat Lantas Polres Pematangsiantar Hadirkan Samsat Keliling di Jalan Malanthon, Permudah Pengesahan STNK Warga

Berita Terkait

Selasa, 22 September 2026 - 16:49 WIB

Warga Tolak Tower, BPD Bongancina Surati Pemda

Selasa, 22 September 2026 - 16:42 WIB

*Buleleng, Bali* – Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Bongancina I Dewa Ketut Darmawan Dhana Putra, S.T., meminta pembangunan menara telekomunikasi di Desa Bongancina, Kecamatan Busungbiu, Kabupaten Buleleng, ditunda atau dihentikan. Permintaan itu disampaikan BPD setelah PBG tower terbit, sementara sejumlah persoalan terkait warga terdampak dan proses pembangunan belum tuntas.

Selasa, 22 September 2026 - 15:38 WIB

HUT Lalu Lintas ke-71, Satlantas Polres Batu Bara Raih Dua Penghargaan Polda Sumut

Selasa, 22 September 2026 - 14:32 WIB

Coba kabur bawa sabu 4,48gram, IH disergap Satresnarkoba Polresta Deli Serdang

Selasa, 22 September 2026 - 14:06 WIB

Bupati Batu Bara Bahas Penguatan Pengelolaan Zakat Bersama Kemenag dan Baznas*

Selasa, 22 September 2026 - 13:36 WIB

Sat Lantas Polres Pematangsiantar Gelar Penyuluhan Keselamatan Lalu Lintas di Jalan Lintas Sidamanik

Selasa, 22 September 2026 - 13:28 WIB

Sat Lantas Polres Pematangsiantar Hadirkan Samsat Keliling di Jalan Malanthon, Permudah Pengesahan STNK Warga

Selasa, 22 September 2026 - 13:01 WIB

GM Pujakesuma Resmi Mandiri Dan Danu Prayitno Ketua Umum, Dedi Tano Sekjen Dan Titik Anggriyani Bendahara Umum

Berita Terbaru

DAERAH

Warga Tolak Tower, BPD Bongancina Surati Pemda

Selasa, 22 Sep 2026 - 16:49 WIB