Kritik Keras PW GP Al Washliyah : Mengapa Eks Jampidsus Tidak Diborgol dan Tidak Memakai Rompi Tahanan?

TIME NEWS INDONESIA

- Redaksi

Sabtu, 25 Juli 2026 - 18:00 WIB

5012 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Pimpinan Wilayah Gerakan Pemuda Al Washliyah (PW GP Al Washliyah) Provinsi DKI Jakarta melalui Ketua, Dedi Siregar, menyampaikan kritik keras terhadap proses penahanan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah yang menjadi sorotan publik setelah terlihat memasuki Rumah Tahanan (Rutan) KPK Cabang Jakarta Timur pada Jumat (24/7/2026) malam tanpa mengenakan rompi tahanan dan tanpa borgol.

Menurut Dedi Siregar, kondisi tersebut memunculkan pertanyaan besar di tengah masyarakat mengenai prinsip kesetaraan di hadapan hukum. Ia menilai penampilan seorang tersangka yang berbeda dari praktik penahanan yang selama ini kerap disaksikan publik berpotensi menimbulkan persepsi adanya perlakuan istimewa.

Kami mempertanyakan, mengapa seorang tersangka kasus korupsi tidak terlihat mengenakan rompi tahanan maupun borgol sebagaimana yang selama ini sering disaksikan masyarakat? Apabila memang terdapat prosedur yang berbeda, maka kejaksaan agung wajib memberikan penjelasan secara terbuka agar tidak menimbulkan persepsi adanya perlakuan istimewa,” tegas Dedi Siregar.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurutnya, selama ini masyarakat berkali-kali menyaksikan tersangka berbagai perkara, termasuk perkara korupsi, ditampilkan menggunakan rompi tahanan, bahkan dalam beberapa kasus menggunakan borgol. Oleh karena itu, ketika terdapat perbedaan yang mencolok dalam suatu penahanan, penjelasan resmi menjadi sangat penting untuk menghindari berkembangnya spekulasi.

“Kami mempertanyakan, mengapa seorang tersangka kasus korupsi tidak terlihat mengenakan rompi tahanan maupun borgol sebagaimana lazimnya proses penahanan yang selama ini disaksikan masyarakat? Jika memang ada perlakuan berbeda, publik berhak memperoleh penjelasan yang transparan agar tidak muncul dugaan adanya keistimewaan,” ujar Dedi Siregar.

Ia menegaskan bahwa prinsip equality before the law atau persamaan di hadapan hukum merupakan fondasi negara hukum yang tidak boleh dikompromikan. Siapa pun, tanpa memandang jabatan yang pernah diemban, harus diperlakukan secara adil sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Jangan sampai masyarakat menilai bahwa hukum hanya tegas kepada rakyat biasa, tetapi lunak kepada mereka yang pernah memiliki kekuasaan. Semua warga negara sama di mata hukum. Tidak boleh ada perlakuan yang menimbulkan kesan bahwa ada pihak yang diistimewakan,” tegasnya.

Dedi Siregar juga meminta kejaksaan Agung memberikan penjelasan resmi seorang tersangka tidak mengenakan atribut penahanan sebagaimana lazimnya.

“Kami mendukung penuh pemberantasan korupsi. Namun, dukungan itu harus dibarengi dengan konsistensi dalam penerapan hukum. Jangan ada kesan perlakuan berbeda hanya karena seseorang pernah menduduki jabatan tinggi. Jika memang hukum ingin dihormati, maka hukum harus ditegakkan tanpa tebang pilih dan tanpa keistimewaan bagi siapa pun,” ujar Dedi Siregar.

Ia menambahkan, apabila benar terdapat perlakuan khusus tanpa dasar yang jelas, maka hal tersebut dapat mencederai rasa keadilan masyarakat dan berpotensi menurunkan kepercayaan publik terhadap institusi kejaksaan agung

“Keadilan harus tampak nyata, bukan hanya ditegakkan, tetapi juga terlihat ditegakkan. Semua orang memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum. Tidak boleh ada warga negara yang memperoleh perlakuan istimewa hanya karena jabatan atau pengaruh yang pernah dimilikinya,” tutup Dedi Siregar. (*)

Berita Terkait

Aktivitas Mualem di Malaysia Tuai Sorotan, Warga: Siapa Pastikan Pemerintahan Tetap Berjalan?
Prof. Dr. Sutan Nasomal Desak Kapolri Berantas PETI dan Kejahatan Lingkungan di Sumbar, Dugaan Keterkaitan Kelangkaan Solar Diminta Diusut Tuntas
Prof DR Sutan Nasomal : Bijaksana Mengartikan Londo Ireng Sangat Penting Karena Semua Itu Adalah Saksi Sejarah
FPII Tantang Presiden Prabowo Buka-Bukaan : Siapa dan Jurnalis Mana yang Beliau Maksud Penghianat Bangsa dan Antek Asing!!
Masih Adakah Pers Nasionalis? Ini Jawaban AKPERSI untuk Presiden
Mayjen TNI Krido Pramono Gugah Semangat Anak Bangsa Lewat Lagu “Teruslah Melangkah”, PW GP Al Washliyah DKI Beri Apresiasi Tinggi
Horor Antrian BBM Sudah Terjadi Dimana Mana Menjadi Dilema Masyarakat
Tidak Lazim Kuasa Hukum Tersangka Korupsi Dapat Panggung Khusus di Kejagung

Berita Terkait

Selasa, 22 September 2026 - 16:49 WIB

Warga Tolak Tower, BPD Bongancina Surati Pemda

Selasa, 22 September 2026 - 16:42 WIB

*Buleleng, Bali* – Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Bongancina I Dewa Ketut Darmawan Dhana Putra, S.T., meminta pembangunan menara telekomunikasi di Desa Bongancina, Kecamatan Busungbiu, Kabupaten Buleleng, ditunda atau dihentikan. Permintaan itu disampaikan BPD setelah PBG tower terbit, sementara sejumlah persoalan terkait warga terdampak dan proses pembangunan belum tuntas.

Selasa, 22 September 2026 - 15:38 WIB

HUT Lalu Lintas ke-71, Satlantas Polres Batu Bara Raih Dua Penghargaan Polda Sumut

Selasa, 22 September 2026 - 14:32 WIB

Coba kabur bawa sabu 4,48gram, IH disergap Satresnarkoba Polresta Deli Serdang

Selasa, 22 September 2026 - 14:06 WIB

Bupati Batu Bara Bahas Penguatan Pengelolaan Zakat Bersama Kemenag dan Baznas*

Selasa, 22 September 2026 - 13:36 WIB

Sat Lantas Polres Pematangsiantar Gelar Penyuluhan Keselamatan Lalu Lintas di Jalan Lintas Sidamanik

Selasa, 22 September 2026 - 13:28 WIB

Sat Lantas Polres Pematangsiantar Hadirkan Samsat Keliling di Jalan Malanthon, Permudah Pengesahan STNK Warga

Selasa, 22 September 2026 - 13:01 WIB

GM Pujakesuma Resmi Mandiri Dan Danu Prayitno Ketua Umum, Dedi Tano Sekjen Dan Titik Anggriyani Bendahara Umum

Berita Terbaru

DAERAH

Warga Tolak Tower, BPD Bongancina Surati Pemda

Selasa, 22 Sep 2026 - 16:49 WIB