DPP LPPI Apresiasi Sikap Menteri Imipas, Pencekalan Eks Jampidsus Dinilai Tepat dan Profesional

TIME NEWS INDONESIA

- Redaksi

Jumat, 17 Juli 2026 - 17:22 WIB

5011 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, 17 Juli 2026 – Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Pemuda Pemerhati Indonesia (DPP LPPI) menyatakan bahwa langkah Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Agus Andrianto, terkait pencekalan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah ke luar negeri selama 20 hari merupakan kebijakan yang tepat, sah, dan telah sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku.

Ketua Umum DPP LPPI, Dedi Siregar, menegaskan bahwa kita tidak perlu menggiring kebijakan tersebut menjadi polemik ataupun narasi negatif. Pencekalan yang dilakukan merupakan bagian dari proses penegakan hukum dan dilakukan berdasarkan permintaan resmi dari penyidik Polda Metro Jaya.

“Menurut kami, tidak ada yang salah dengan kebijakan pencekalan tersebut. Justru langkah itu menunjukkan bahwa Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan menjalankan tugasnya secara profesional berdasarkan permintaan aparat penegak hukum. Ini merupakan prosedur yang lazim dalam proses penyidikan,” tegas Dedi Siregar.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dedi menjelaskan bahwa pernyataan Menteri Imipas Agus Andrianto yang menyebut pencekalan selama 20 hari masih bersifat sementara, Menteri Agus Adrianto juga telah menjelaskan bahwa permohonan awal diajukan oleh Polda Metro Jaya dan saat ini proses penanganan perkara telah beralih kepada Kejaksaan Agung.

“Artinya, Menteri Imipas tidak bertindak sepihak. Beliau justru menjalankan fungsi administratif sesuai permintaan penyidik. Bahkan beliau menegaskan akan menunggu perkembangan dan pengajuan lanjutan dari Kejaksaan Agung. Ini menunjukkan adanya koordinasi antarpenegak hukum yang harus dihormati,” ujarnya.

Menurut Dedi, pencekalan bukanlah bentuk penghukuman terhadap seseorang, melainkan instrumen hukum untuk memastikan proses penyidikan berjalan efektif, termasuk mencegah kemungkinan pihak yang sedang diproses hukum meninggalkan wilayah Indonesia sebelum seluruh proses selesai.

DPP LPPI juga mengajak seluruh pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan memberikan kepercayaan penuh kepada aparat penegak hukum agar bekerja secara profesional, objektif, transparan, serta bebas dari intervensi.

“Kami berharap semua pihak menahan diri dan tidak membangun opini yang dapat mengganggu jalannya proses penegakan hukum. Biarkan aparat bekerja berdasarkan alat bukti, fakta hukum, dan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Dedi.
Lebih lanjut, Dedi menegaskan bahwa supremasi hukum harus menjadi landasan utama dalam setiap penanganan perkara.

Tidak boleh ada perlakuan istimewa terhadap siapa pun, termasuk terhadap mantan pejabat tinggi penegak hukum.
“Prinsip equality before the law harus benar-benar ditegakkan. Semua warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum. Oleh karena itu, setiap langkah yang diambil aparat penegak hukum selama sesuai aturan harus dihormati dan didukung,” tegasnya.

Di akhir pernyataannya, DPP LPPI menyampaikan apresiasi kepada Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto yang dinilai telah menjalankan kewenangannya secara profesional, serta berharap sinergi antara Polri, Kejaksaan Agung, dan Kementerian Imipas terus diperkuat demi mewujudkan penegakan hukum yang berkeadilan, transparan, dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh masyarakat Indonesia. (*)

Berita Terkait

Aktivitas Mualem di Malaysia Tuai Sorotan, Warga: Siapa Pastikan Pemerintahan Tetap Berjalan?
Prof. Dr. Sutan Nasomal Desak Kapolri Berantas PETI dan Kejahatan Lingkungan di Sumbar, Dugaan Keterkaitan Kelangkaan Solar Diminta Diusut Tuntas
Prof DR Sutan Nasomal : Bijaksana Mengartikan Londo Ireng Sangat Penting Karena Semua Itu Adalah Saksi Sejarah
FPII Tantang Presiden Prabowo Buka-Bukaan : Siapa dan Jurnalis Mana yang Beliau Maksud Penghianat Bangsa dan Antek Asing!!
Masih Adakah Pers Nasionalis? Ini Jawaban AKPERSI untuk Presiden
Kritik Keras PW GP Al Washliyah : Mengapa Eks Jampidsus Tidak Diborgol dan Tidak Memakai Rompi Tahanan?
Mayjen TNI Krido Pramono Gugah Semangat Anak Bangsa Lewat Lagu “Teruslah Melangkah”, PW GP Al Washliyah DKI Beri Apresiasi Tinggi
Horor Antrian BBM Sudah Terjadi Dimana Mana Menjadi Dilema Masyarakat

Berita Terkait

Selasa, 22 September 2026 - 16:49 WIB

Warga Tolak Tower, BPD Bongancina Surati Pemda

Selasa, 22 September 2026 - 16:42 WIB

*Buleleng, Bali* – Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Bongancina I Dewa Ketut Darmawan Dhana Putra, S.T., meminta pembangunan menara telekomunikasi di Desa Bongancina, Kecamatan Busungbiu, Kabupaten Buleleng, ditunda atau dihentikan. Permintaan itu disampaikan BPD setelah PBG tower terbit, sementara sejumlah persoalan terkait warga terdampak dan proses pembangunan belum tuntas.

Selasa, 22 September 2026 - 15:38 WIB

HUT Lalu Lintas ke-71, Satlantas Polres Batu Bara Raih Dua Penghargaan Polda Sumut

Selasa, 22 September 2026 - 14:32 WIB

Coba kabur bawa sabu 4,48gram, IH disergap Satresnarkoba Polresta Deli Serdang

Selasa, 22 September 2026 - 14:06 WIB

Bupati Batu Bara Bahas Penguatan Pengelolaan Zakat Bersama Kemenag dan Baznas*

Selasa, 22 September 2026 - 13:36 WIB

Sat Lantas Polres Pematangsiantar Gelar Penyuluhan Keselamatan Lalu Lintas di Jalan Lintas Sidamanik

Selasa, 22 September 2026 - 13:28 WIB

Sat Lantas Polres Pematangsiantar Hadirkan Samsat Keliling di Jalan Malanthon, Permudah Pengesahan STNK Warga

Selasa, 22 September 2026 - 13:01 WIB

GM Pujakesuma Resmi Mandiri Dan Danu Prayitno Ketua Umum, Dedi Tano Sekjen Dan Titik Anggriyani Bendahara Umum

Berita Terbaru

DAERAH

Warga Tolak Tower, BPD Bongancina Surati Pemda

Selasa, 22 Sep 2026 - 16:49 WIB